Pemerintah Harus Segera Keluarkan PP Terkait DLP
Dokter Layanan Primer (DLP) menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Program yang menjadi amanat Undang-undang Pendidikan dan Kedokteran itu dinilai belum jelas maksud dan tujuannya. Bahkan, ada reaksi yang memperlihatkan resistensi dari implementasi UU itu. Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai, harus ada hal-hal yang diluruskan agar tidak menjadi polemik.
“Kita harus mengetahui secara mendalam apakah DLP berdampak besar terhadap indeks pelayanan kesehatan. Kalu itu menjadi penting, dan memiliki signifikansi yang besar, maka DLP harus didorong. Sehingga harus menjadi program Pemerintah yang harus dibiayai dari negara,” kata Dadang, di sela-sela RDP terkait DLP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Politisi F-Hanura itu melihat, selama ini banyak protes dari para dokter, terutama dokter yang sudah membuka praktek. Karena dengan DLP yang sederajat dokter spesialis, maka dokter yang umum sekarang ini tidak berlaku lagi. Pasalnya, jika seseorang ingin membuka praktek, maka harus mengikuti program DLP. Dokter umum tidak akan diakui.
“Pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat kondisi tenang, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat, yang menjadi bola liar. Ini menjadi problem bidang kedokteran kita,” kritisi Dadang.
Dadang menegaskan, jika UU ini terus menjadi landasan, maka PP harus disiapkan. PP itu juga harus diterbitkan, sehingga tidak menimbulkan pro kontra. Pasalnya, PP belum terbit, namun Surat Edaran Menteri sudah beredar.
Politisi asal dapil Jawa Barat itu juga mengingatkan, jika DLP tetap dijalankan, maka sarana dan prasarana kesehatan, khususnya Puskesmas, harus mendapat perhatian. Jangan sampai dokter DLP yang sudah menjalani pendidikan tambahan selama 6 semester, harus berakhir sia-sia.
“Jangan sampai DLP yang sudah menjalani 3 tahun pendidikan, ketika datang ke puskesmas, saran dan prasarana serta alat-alat tidak ada. Itu sama saja bohong. Sebuah kebijakan tanpa dibarengi adanya kesiapan sarana dan prasarana, menjadi sebuah kebijakan yang tidak benar,” kritisi Dadang.
Sebagaimana diketahui, Dokter Layanan Primer atau Primary Care Physician, yakni seorang dokter generalis yang mengutamakan penyediaan pelayanan komprehensif bagi semua orang. Dokter ini melayani semua orang yang perlu layanan kesehatan tanpa batas usia, jenis penyakit, ras, dan tingkatan sosial.
DLP biasanya adalah dokter yang pertama dihubungi oleh pasien, karena faktor-faktor kemudahan komunikasi, lokasi yang dapat diakses, keakraban, biaya, persyaratan perawatan. Lalu, DLP bertindak atas nama pasien untuk berkolaborasi dengan spesialis rujukan, mengoordinasikan perawatan yang diberikan oleh rumah sakit atau klinik rehabilitasi, bertindak sebagai pendata awal untuk catatan medik pasien, dan menyediakan manajemen jangka panjang pada pasien dengan kondisi yang kronis. (sf)/foto:kresno/iw.